SAKR Disalahgunakan! Pengusaha Protes, Tuding Ada Main Mata Dishut Malut

TEROPONGMALUT.COM – Proses pelepasan truk bermuatan kayu olahan menggunakan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dinilai cacat prosedur dan sarat penyimpangan. Para pengusaha resmi melayangkan protes keras, menuding Dinas Kehutanan Maluku Utara melakukan pembiaran dan dugaan perlindungan terselubung terhadap praktik ilegal.

“Ini keliru dan berbahaya. SAKR hanya untuk kayu dari tanaman rakyat seperti kelapa dan jati. Tapi yang dilepas justru kayu kelas dua tanpa kejelasan asal usul,” kecam beberapa pengusaha, seraya menyebut Dishut tak pernah meninjau lokasi sebagaimana mestinya.

Praktik ini dianggap diskriminatif dan merugikan pengusaha legal yang patuh membayar pajak dan mengikuti prosedur. “Kalau begini, lebih baik semua pakai SAKR saja. Hukum tak lagi adil!” tegasnya.

Fakta di lapangan menyebutkan, hingga 13 truk kayu olahan per hari lolos tanpa dokumen menuju Ternate, Tidore, bahkan dipasok ke PT IWIP. Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dinilai gagal mengontrol peredaran kayu di Halmahera, memicu dugaan adanya pembiaran sistematis.

Masyarakat mendesak Dishut Malut untuk membuka data, menjelaskan keabsahan SAKR, serta bertindak tegas sebelum praktik penyimpangan ini makin meluas dan merusak tatanan hukum kehutanan. (Red/Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *