Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Sepertinya program prioritas Pj Bupati Halteng, Ir. Ikram M. Sangadji tentang lingkungan patut dipertanyakan publik. Buktinya, sudah kurang lebih 10 bulan berjalan pemerintahannya kebersihan lingkungan jauh dari harapan dan menjadi ancaman, seperti apa kebijakan pemerintah daerah.
Seperti diketahui, sampah plastik memang tidak dapat dicerna, baik oleh tubuh manusia maupun binatang. Tak dapat dipungkiri, sampah yang tidak terkelola dengan baik akan menyebabkan pencemaran di lingkungan. Lalu, bagaimana regulasi pemerintah daerah menangani sampah plastik dan lainnya yang semakin hari semakin menjadi tersebut.
Salah satu warga desa Nurweda Kecamatan Weda Ahmad Sadik menyampaikan, saat ini sampah yang paling dominan di Halteng khususnya Kota dan Lelilef adalah sampah organik. Sampah sisa makanan dan tumbuhan itu terbilang tak dapat teratasi meskipun dilekatkan dengan program prioritas Pj Bupati Halteng tentang lingkungan.
“Komposisi sampah plastik dan tumbuhan di Lelilef dan Kota Weda saat ini terbilang meningkat tajam, terutama di wilayah industri,” tandasnya.
Tumpukan sampah yang ada di sepanjang ruas jalan menuju desa Lelilef sampai desa Fritu menunjukkan sebuah kegagalan Pj. Bupati Halteng dalam pengelolaan sampah yang terbilang terus meningkat. Sehingga penanganan sampah belum terkelola dengan baik dan dapat dibilang masih jauh dari harapan masyarakat.
“Masih banyak sampak plastik dan lainnya yang dibuang kedalam kanal, sungai dan tepi Pantai serta laut. Sampah di Halteng saat ini menjadi tantangan Pj. Bupati Halteng karena dinilai gagal dalam menggerakkan program prioritasnya tentang lingkungan tersebut,” ujar Ahmad Sadik di taman Kota Weda sembari menunjuk sebuah tumpukan sampah bercampur lumpur yang ditumpuk diatas badan jalan aspal depan Taman Kota Weda yang tak jauh dari Masjid Agung Darussalam.
Warga desa Nurweda sapaan Ko Mat ini menambahkan, pada tumpukan lumpur yang sudah mengering itu, didalamnya sudah tercampur dengan sampah plastik dan lainnya. Karena tumpukan itu hasil garukan excavator pada kanal yang mau di rehabilitasi. Mestinya, tumpukan sampah tersebut diangkut dan dibuang pada tempatnya, bukan dipajang kemudian dijadikan sebagai bahan tontonan masyarakat,” kesalnya.
Pemerintah punya anggaran, seharusnya menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus meminta pihak lain untuk mengelola sampah. Pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi oleh mindset bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Dengan demikian, pendekatan yang dijalankan adalah pendekatan melalui penyelesaian di tempat pemrosesan akhir,” jelasnya.
Ko Mat juga bilang bahwa amanat utama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu mengubah paradigma pengelolaan sampah. Adapun pengubahan paradigma tersebut dari mengumpulkan, mengangkut, dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).
Menurutnya, pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasikan penyelesaian di tempat pemrosesan akhir yang selama ini tak dijalankan dengan baik bahkan tak mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle),” katanya.
Mestinya pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya baik sebagai bahan baku atau sumber energi terbaru serta pemrosesan akhir sampah di TPA berwawasan lingkungan.
“UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Karena kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelohan dan pemrosesan akhir sampah, bukan membakar sampah,” kesalnya.
Kegiatan penanganan sampah bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah dan residu hasil pengolahan ditimbun di TPA.
Ko Mat menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penanganan sampah semestinya dilakukan dengan baik. Sehingga, dampak terhadap lingkungan dan gangguan terhadap kesehatan yang timbul dapat diminimalisasi karena kondisi penanganan sampah saat ini masih jauh dari harapan,” tutupnya.