Jakarta, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Fathur Rachman, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, di kawasan Jl. Ciledug Raya, Jakarta.
Fathur Rachman, yang berusia 62 tahun, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. Dalam putusan tersebut, Fathur dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 75,5 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar, akan dikenakan pidana pengganti.
Pengamanan terhadap buronan ini berlangsung lancar berkat sikap kooperatif Fathur Rachman saat ditangkap. Saat ini, Fathur dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindari proses hukum. (TS)