Berita  

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi Fathur Rachman

Jakarta, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Fathur Rachman, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, di kawasan Jl. Ciledug Raya, Jakarta.

Fathur Rachman, yang berusia 62 tahun, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. Dalam putusan tersebut, Fathur dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 75,5 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar, akan dikenakan pidana pengganti.

Pengamanan terhadap buronan ini berlangsung lancar berkat sikap kooperatif Fathur Rachman saat ditangkap. Saat ini, Fathur dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindari proses hukum. (TS)

IMG-20250214-WA0026
IMG-20250214-WA0031
IMG-20250214-WA0033
previous arrow
next arrow
IMG-20250214-WA0028
IMG-20250214-WA0025
IMG-20250214-WA0029
previous arrow
next arrow
IMG-20250215-WA0002
IMG-20250215-WA0002
previous arrow
next arrow
IMG-20250214-WA0011
IMG-20250215-WA0036
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *