Morotai, TeropongMalut – Dugaan keterlibatan anggota Satpam Unit Layanan PT PLN Morotai dalam tim sukses pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deny Garuda S.IP dan Hi. M. Qubais Baba S.Ag M.Pd di Pilkada Morotai 2024 semakin menguat Pada Jum’at, 06 September 2024.
Hal ini terlihat dari keberadaan posko kemenangan pasangan tersebut yang terang-terangan didirikan di depan rumah anggota Satpam PLN tersebut.
Meskipun larangan keterlibatan dalam tim sukses tidak hanya berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga bagi pegawai BUMN, anggota Satpam PLN ini tampaknya tidak mengindahkan aturan tersebut.
Mereka bahkan tidak ragu untuk mendirikan posko kemenangan di depan rumah mereka, seolah tidak peduli dengan potensi sanksi yang akan mereka terima.
Terkait hal ini, Bawaslu Morotai melalui Mulkan Hi Sudin S.Sos dan Kepala ULP PT PLN Morotai Deny Bahtiar belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Anggota Satpam PLN yang diduga terlibat juga sulit dimintai keterangan.
Larangan keterlibatan dalam tim sukses bagi pegawai BUMN telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan PKPU.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar aturan ini bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Bawaslu Morotai diharapkan dapat segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap anggota Satpam PLN yang terbukti melanggar aturan.
Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada Morotai 2024. (TS)