Morotai, TeropongMalut — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Morotai berhasil mengamankan 8 ekor kambing hasil penertiban hewan ternak liar pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Penertiban hewan ternak liar dilakukan berdasarkan Surat Edaran Satpol PP Morotai yang dikeluarkan oleh Kasat Satpol PP Djufri Kube M.SI., dengan nomor 331.1/127/V/II/2024.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan sifat penting dan ditujukan kepada para kepala desa di Morotai Selatan pada tanggal 30 Juli 2024.
Djufri menjelaskan bahwa “penertiban hewan ternak liar dilakukan secara bergiliran di seluruh kecamatan dan desa di Morotai. Hal ini dilakukan karena hewan ternak liar dapat mengancam keselamatan publik saat beraktivitas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, serta merugikan hasil tanaman bulanan petani. Oleh karena itu, penertiban hewan ternak liar harus dilakukan secara serius.”
Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Morotai, Djufri Kube, S.Pd., M.Si., menyatakan bahwa saat melakukan penertiban, banyak hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di setiap desa.
Djufri menegaskan “pentingnya menjaga hewan ternak agar tidak berkeliaran dan mengganggu orang lain.”
Penertiban hewan ternak liar telah dilakukan di Morotai Selatan, dengan kambing sebagai salah satu hewan yang diamankan oleh Satpol PP. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan di Morotai Timur, Utara, dan wilayah lainnya. (TS)