Tidore, TeropongMalut – Sebelas orang terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) kepemilikan minuman keras (miras) jenis cap tikus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (19 februari 2025, pukul 10.30 WIT. Sidang yang digelar Unit Samapta Polsek Oba Utara, Polresta Tidore ini menghadirkan penyidik pembantu dari Polri, Ady Bahri, serta dua orang saksi: Indra Djakaria dan Steven P. Situmorang (dari Kejaksaan Negeri Soasio).
Berikut rincian identitas terdakwa dan putusan pengadilan:
- Terdakwa dari Kel. Guraping, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan: La Ode Rasman (34 tahun), Riki Nandito (24 tahun), Rislan (26 tahun), La Ode Gufri (27 tahun), La Ode Parman (34 tahun), dan La Ode Risal (23 tahun). Keenam terdakwa dijatuhi denda Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) subsider 3 hari kurungan. Karena tidak mampu membayar denda, mereka menjalani hukuman kurungan.
- Terdakwa dari Desa Mukulasa dan Desa Durian: Faisal Tupang (24 tahun, Kristen, Desa Mukulasa) dan Rudi Tatunus (28 tahun, Islam, Desa Kusu). Faisal Tupang dijatuhi denda Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) subsider 5 hari kurungan, sementara Rudi Tatunus dijatuhi denda yang sama subsider 3 hari kurungan. Keduanya menjalani hukuman kurungan karena ketidakmampuan membayar denda.
- Terdakwa dari Desa Galala: Aldo Umaternate (38 tahun). Dijatuhi denda Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) subsider 21 hari kurungan dan menjalani hukuman kurungan karena ketidakmampuan membayar denda.
- Terdakwa dari Desa Bukit Durian: Nower (40 tahun, Kristen), Ein Sidete (40 tahun, Kristen), dan Oktovianus Kose (49 tahun, Kristen). Ketiga terdakwa dijatuhi denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsider 3 hari kurungan. Mereka mampu membayar denda dan terbebas dari hukuman kurungan.
Setelah sidang, barang bukti dan terdakwa yang menjalani hukuman kurungan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk pemusnahan barang bukti dan selanjutnya ke Rutan Negeri Soasio. (BUR)