JAKARTA, TeropongMalut.com – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa perselisihan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno panel tiga di ruang sidang MK RI lantai 2, Selasa, 4 Februari 2025.
Majelis hakim MK RI, yang dipimpin Ketua MK RI Prof. Suhartoyo dan didampingi delapan hakim lainnya (Asrul Sani, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsi, Said Isra, Arif Hidayat, Daniel Yusmic, P.E.K.H. Anwar Usman), membacakan putusan untuk beberapa perkara, termasuk Perkara PHPU Nomor 19/2025 (pemohon: Deny Garuda M. Qubais Baba) dan Perkara PHPU Nomor 69 (pemohon: Drs. H. Syamsuddin Banyo dan Rudi R. Dadana).
Dalam sidang pleno tersebut, materi permohonan pemohon dianggap kabur dan tidak berdalil, sehingga ditolak. Dengan demikian, sidang pleno putusan dismisal. Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Drs. Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane, selanjutnya akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta bersama kepala daerah terpilih lainnya dari Maluku Utara. (TS)