Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
JAKARTA, Teropongmalut.com – Dewan Pers telah mengeluarkan pernyataan keras yang mengutuk serangan fisik terhadap seorang jurnalis lokal di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut. Dewan Pers mendesak militer untuk memberikan perlindungan kepada korban dan membawa pelaku ke pengadilan.
Kejadian yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2024 ini dilaporkan kepada Dewan Pers dan telah menimbulkan keprihatinan besar. “Ini adalah peristiwa yang harus kita kecam bersama,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang diadakan pada 1 April 2024.
Ninik telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan menekankan tiga poin penting. Pertama, korban harus mendapatkan perlindungan dan tidak ada bentuk intimidasi atau kekerasan lebih lanjut terhadap jurnalis atau keluarganya. Kedua, TNI AL harus menjamin kesehatan korban sebagai akibat dari kekerasan yang dilakukan anggotanya. Ketiga, proses hukum terhadap pelaku harus diusut tuntas.
Pada saat yang sama, terdapat laporan yang mengungkapkan bahwa korban telah diintimidasi hingga menandatangani surat perdamaian. “Kami mendapat informasi ada indikasi oknum yang ingin memaksakan perjanjian damai. Sehingga keluarga korban diminta menandatangani surat perdamaian,” ungkap Ninik.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ternate, Kolonel Mar Ridwan Azis, telah meminta maaf atas insiden tersebut dan berjanji akan memberikan hukuman kepada anggota yang terlibat. Ridwan juga menegaskan bahwa TNI AL akan menanggung biaya pengobatan korban dan memberikan bantuan sembako selama satu bulan.
Ridwan membantah keras pernyataan Ninik tentang adanya pemaksaan perjanjian damai dan menjamin perlindungan korban dengan menindak tegas setiap anggota TNI AL yang mengganggu korban. Dia juga menolak narasi tentang adanya penyerangan kelompok dalam kejadian tersebut.