Sidang Gugatan Penyerobotan lahan warga oleh PT IWIP Masuk Tahap Mediasi

Tidore-TeropongMalut.com, Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT IWIP di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan pada Rabu 2 Agustus 2023 memasuki tahapan mediasi.

Pengacara warga Desa Waikob dan Woejerana, Kabupaten Halmahera Tengah Dr Muhammad Syukur Mandar, SH, MH kepada wartawan usai sidang menjelaskan bahwa pihaknya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang kebunnya digusur oleh PT IWIP untuk kepentingan Industri Nikel dalam hal ini menampung ore Nikel. Namun lahan warga yang telah digusur itu belum dibayar oleh Perusahaan itu.

Sukur megaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang lengkap dan siap untuk dibuka dipersidangan pada saat persidangan masuk pada pokok perkara.

“Kami punya bukti yang lengkap, tinggal pada saatnya nanti dibuka,” jelas M. Syukur Mandar.

Pada mediasi, selaku penggugat pihaknya meminta agar Presdir PT IWIP hadir. Namun karena Presdir PT IWIP tidak hadir dan hanya memberikan kuasa kepada kuasa hukum, maka mediasi dilanjutkan Minggu depan, masih dengan agenda yang sama.

Gugatan materiil yang diajukan pengacara warga Muhammad Syukur Mandar ke pengadilan adalah Rp 100 miliar dan gugatan imateril adalah Rp 1,3 triliun.

“Namun demikian sepenuhnya tergantung keputusan pengadilan nanti seperti apa,” jelas Syukur Mandar. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *