SIPD Dinilai Tak Jalan, Hampir Semua Anggota DPRD Halteng Dapat Pokir 

Reporter : Odhe 

Editor : Redaksi 

HALTENG, Teropongmalut.com – Salah satu warga desa Nurweda yang enggan identitasnya disebutkan mengaku kesal dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) karena dinilai tak berjalan dengan baik sehingga hampir semua anggota DPRD Halteng mendapatkan jatah proyek atau titipan proyek yang diberi nama (Pokir).

Warga ini menyebut bisa menutup celah anggota DPRD “titip proyek” maupun suap “uang ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Adapun SIPD merupakan sistem umum pemerintahan daerah yang memuat data perencanaan, penganggaran, belanja, dan realisasi pemerintah daerah.

Sayangnya SIPD yang digarap Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian/Lembaga lainnya tak diberlakukan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

“Apa gunanya SIPD tapi pencegahan dugaan titip proyek (Pokir) di tengah pengesahan RAPBD tak terpantau, ada apa,” jelas warga ini kepada media ini Rabu, (20/12/2023) siang tadi.

Dia mengaku hingga kini Sistem Pencegahan dan Monitoring KPK itu belum mengungkapkan apa-apa di daerah. Padahal titik rawan korupsi dalam pengesahan RAPBD sering terjadi ketika pemerintah daerah (pemda) mengajukan draf RAPBD ke DPRD untuk disahkan menjadi APBD.

Dalam RAPBD itu, pemda telah mengusulkan sejumlah program itu dan ini. Kadang anggota DPRD kemudian tidak mau mengesahkan RAPBD tersebut jika pemda tidak memasukkan program titipan mereka. Merespons permintaan itu, pemda tidak mau menampung titipan proyek anggota DPRD.

Dampaknya, DPRD memutuskan untuk mendiamkan usulan RAPBD tersebut. Padahal, rancangan itu harus disetujui sebelum akhir tahun. “Nah digantung lah itu sampai akhirnya dia bersepakat, ‘Ya okelah kalau mau yang program ini dan itu di akomodir baik, wakil rakyat dapat sekian rupiah. Dan itu namanya uang ketok (palu) dan dugaan di Halteng terjadi,” katanya.

Dan hal ini terbukti hampir semuanya (anggota DPRD Halteng) dapat proyek dan terjadi kesalahpahaman di media sosial (medsos baru-baru ini,” tandas warga desa Nurweda ini.

Cara untuk menitipkan proyek sejak tahap perencanaan. Anggota DPRD menyampaikan pokok pikiran (pokir) yang memuat kepentingan mereka. Menitip proyek melalui pokir ini dinilai lebih “halus” ketimbang meminta suap uang ketok palu karena dijamin undang-undang.

Dengan cara itu, kegiatan dan vendor titipan DPRD bisa diakomodasi dalam RAPBD.

“Ini punya DPRD, jadilah di APBD. Jadi itu proses (penyusunan dan pengesahan APBD) yang manual, yang selama ini dilakukan,” tuturnya.

Meskipun melalui SIPD, pemerintah dan pihak tak dapat akses untuk memantau jalannya proses perencanaan dan penganggaran tersebut. Untuk itu, warga desa Nurweda ini berharap, masyarakat umum sudah bisa mengakses data perencanaan dan penganggaran di SIPD. Menurutnya, SIPD yang digarap bersama Kemendagri dan Kementerian/Lembaga lainnya merupakan terobosan besar untuk upaya pencegahan korupsi,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *