Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Terungkapnya rencana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah menjadi sorotan publik. Proyek raksasa tersebut, yang dianggarkan APBD Halteng sebesar Rp 79 miliar dengan sistem Multi Years, diduga mengalami masalah besar.
Direktur LSM Lima Falgali, Rusli Ishak, yang juga seorang pegiat anti korupsi, mengungkapkan temuan proyek tersebut yang dimulai sejak 2019 hingga 2021 dan 2022 tidak selesai alias gagal. Hal ini membuat program tersebut tidak sesuai dengan rancangan awalnya.
Proyek raksasa ini dikerjakan oleh PT. Hapsari Nusantara Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp 79,695 miliar. Konsultan yang bertanggung jawab atas proyek ini adalah CV. Rani Engineering Consultant Contractor dengan M Ghifari Bopeng sebagai pelaksana proyek GOR Fagogoru.
Selain itu, dugaan markup dan korupsi juga mengemuka dalam kasus ini. LSM Lima Falgali berharap agar pihak berwenang, seperti APH, dapat melakukan pemeriksaan secara detail terhadap kontraktor, Kadis PUPR, dan PPK yang terlibat dalam proyek ini. Meskipun rancangannya bagus, namun pelaksanaannya di lapangan terkesan berantakan.
Tidak hanya proyek GOR Fagogoru, terdapat juga proyek lain yang belum dikerjakan di area yang sama. Antara lain, pembangunan Sport Center dengan sumber dana DAU Tahun 2020 yang dikerjakan oleh CV. Pilar Nusantara Prima, serta proyek pembangunan Gedung Olahraga yang dimenangkan oleh CV. Nawalisa pada tahun anggaran 2022.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kedua proyek tersebut belum dikerjakan hingga saat ini. Selain itu, terdapat juga bukti proyek tahun 2022 dengan nama paket. Proyek Peningkatan GOR Fagogoru (paket 2) yang menggunakan sumber dana APBD dengan nilai kontrak sebesar Rp 30,999 miliar.
Dalam proyek ini, tribun timur dikerjakan dengan menggunakan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR). Oleh karena itu, LSM Lima Falgali berharap agar hukum tidak tumpul dan pihak berwenang segera memanggil kontraktor, kepala dinas, dan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan proyek-proyek yang belum selesai tersebut.