HALTENG, Teropongmalut.com – Skandal pajak mengguncang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) setelah temuan mencengangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap.
BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap bahwa sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di dinas tersebut melibatkan 14 penyedia perusahaan yang menunggak pembayaran pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng).
BPK menemukan bahwa 14 penyedia atau perusahaan yang terlibat dalam proyek di Dinas PUPR pada tahun 2023 memiliki tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp 562 juta untuk sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Temuan ini terdokumentasikan secara transparan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, khususnya terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Halteng.
Ketua Tim Investigasi, Hendro Said Gege, menegaskan perlunya responsifitas dari Aparat penegak hukum terkait penyelesaian dugaan kerugian negara yang terungkap. Permintaan ketegasan juga disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait temuan BPK terhadap LKPD Halteng Tahun Anggaran 2023. Situasi ini menyoroti urgensi penegakan transparansi dan ketaatan dalam pembayaran pajak di sektor MBLB di Dinas PUPR Halteng. (Odhe)