Pulau Morotai, TeropongMalut — Seorang Janda dari Desa Aru Irian Selatan Barat, Morotai, yang bernama Nia Dadi, beragama Kristen, lahir di Aru Irian pada tanggal 14 November 1996.
Janda ini, yang memiliki satu anak, mengakui bahwa ia sedang hamil lima bulan akibat dari hubungan gelap atau perselingkuhan dengan mantan Kades Aru Irian. Mereka menjalani hubungan gelap sejak bulan Januari hingga Juni 2024.
Beberapa awak media menemui Nia Dadi di Polres Morotai pada Senin, 10 Juni 2024. Nia menceritakan bahwa “awalnya ia tidak menerima hubungan gelap dengan mantan Kades Aru Irian karena menyadari bahwa mantan Kades masih memiliki istri sah. Namun, setelah dibujuk oleh mantan Kades yang mengatakan bahwa istrinya jarang memenuhi kebutuhan biologisnya dan berjanji untuk bercerai, Nia Dadi pun menerima mantan Kades untuk menjalani hubungan gelap.”
Nia Dadi, janda asal Desa Aru Irian, mengatakan bahwa sejak hamil tanpa ikatan pernikahan, ia sudah dua kali melaporkan ke pemerintah Desa Aru Irian dan satu kali ke Polsek Wayabula Selatan Barat.
Dia juga membuat pernyataan di hadapan anggota Polsek Selatan Barat pada tanggal 12 April 2024.
Pengaduan tersebut dilakukan atas permintaan Nia Dadi untuk membiayai kebutuhan kehamilannya, termasuk pemeriksaan kandungan (USG).
Nia menuntut “mantan Kepala Desa Aru Irian membayar sebesar 1 juta, namun hingga saat ini mantan Kades tersebut belum melakukan pembayaran.”
Nia Dadi berjanji untuk melaporkan kembali ke pihak Polres Morotai karena tidak adanya niat baik dan rencana untuk menikahkan anak dalam kandungannya. Dia menyatakan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (TS/Red)