TERNATE — Penanganan dugaan korupsi proyek perumahan Rp11 miliar berubah menjadi sorotan keras. Aroma penegakan hukum tebang pilih kian menyengat, satu pihak diseret, pihak lain yang diduga lebih dominan justru tak tersentuh hukum.
Tim hukum PPK Andi Sudirman, melalui Iskandar Yoisanagadji, menuding proses hukum cacat serius dan sarat indikasi selective prosecution. Duplik telah diajukan, namun fakta persidangan justru membuka rangkaian kejanggalan yang sulit dibantah.
Proyek dari APBD-P 2018 itu melibatkan tiga kepala dinas. Muhammada Rizal terkait pencairan uang muka (2018), Yusuf A. Karim pada termin I (2019), sementara Samsul Bahri Abdullah mengendalikan pencairan termin II, III hingga retensi.
Fakta krusial, pencairan oleh Samsul disebut tanpa keterlibatan PPK. Lebih jauh, muncul dugaan manipulasi tanda tangan PPK pada termin II, bukan sekadar tiruan, tetapi berbeda secara nyata.
“Jika PPK dipidana, mengapa pihak yang melakukan pencairan justru dibiarkan?” tegas Iskandar.
Ia menyebut ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat salah arah penuntutan. Dugaan miscarriage of justice menguat, seiring sikap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta persidangan. “Fakta sudah terang, tapi diabaikan,” sindirnya.
Lebih tajam lagi, pencairan oleh Samsul diduga atas perintah mantan Bupati Edi Langkara. Namun, hingga kini tak ada pengembangan perkara, meski hakim telah memberi sinyal tegas di persidangan.
Situasi ini dinilai meruntuhkan prinsip equality before the law. Hukum terkesan keras ke bawah, lunak ke atas.
Tim hukum memperingatkan, jika jaksa tetap abai, laporan etik ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan RI akan ditempuh.
Kini publik menguji nyali aparat, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kekuasaan. (Tim/Red)




















