Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Kayu Olahan, Oknum Pengusaha Bilang Salah Inpout,

Penulis : Odhe 

Editor : Redaksi 

HALTENG, Teropongamalut.com – Salah satu oknum pengusaha yang terbilang rutin memasok kayu olahan ke PT IWIP diduga terbukti memalsukan dokumen kayu olahan yang sudah masuk ke perusahaan sehingga oknum tersebut mendapat sanksi dari pihak perusahaan karena diduga mengelabui pihak investor asing.

Bukti dugaan pemalsuan dokumen kayu olahan yang terbitkan salah satu oknum pengusaha tersebut dibenarkan oleh oknum pengusaha dengan sapaan Batak inipun membenarkan bahwa dokumen tersebut salah Inpout.

“Kita punya ini salah impout itu kalau pajak sudah bayar itu, Itulah kita pe admin bikin bagaimana, padahal yang sudah dibayar pajak stok kita masih ada 32 kubik lagi. Sekaligus mengaku dari Balai Ambon memintanya menghadap. Kesalahan Inpout data tadi saya sudah dari perusahaan untuk klarifikasi, besok saya perusahaan (IWIP) untuk memperbaiki ini tandan tangan, SIPUHH kita sudah dibekukan ini, hari senin saya di panggil ke Ambon,” jelas Batak via pesan singkat Rabu, tanggal 21 Februari 2024 kemarin.

Batak pun mengaku selain saya, ada beberapa pengusaha kayu olahan yakni Pak Jufen Limor warga desa Sidanga dan Haji Latif warga desa Were pun masih memasok kayu olahan ke perusahaan sampai sekarang,” tandasnya.

Masih terkait dengan temuan pemalsuan dokumen kayu olahan yang diterbitkan UD ADRIAN dengan alamat desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah menuju Tanjung Ulie Kecamatan Weda Tengah. Laporan pemalsuan dokumen SIPUHH Online yang diduga dipalsukan oknum pengusaha tersebut (Batak) menggunakan nama UD ADRIAN kemudian dimasukan kedalam operasional perusahaan tambang PT Perintis Makmur Indonesia 

Temuan dugaan pemalsuan dokumen SIPUHH Online diketahui pada dokumen KO.A0944090 Kayu Olahan, yang tertera penerbitan tanggal 19 Februari 2024 dengan nama penerbit Ricardo Butar Butar, nomor registrasi : 24230019919, dan diangkut dengan truck DG 8712 SA, jumlah kayu 1.250.000 m3. Masa berlaku dokumen 1 hari. Kejanggalan dokumen tersebut diungkap oleh salah satu Operator SIPUHH Online yang memiliki Lisensi.

Operator SIPUHH ini menyampaikan bahwa berdasarkan perbandingan dan data scan barcode yang terlihat janggal dengan data dokumen yang tertera di dokumen palsu itu, bahkan terjadi cacat dokumen pada penggunaannya. “Dokumentasi itu sudah saya teliti dan amati ada kejanggalan pada bentuk hasil printnya, bahkan data yang tertera tidak lengkap dengan hasil scan barcode, ini sudah jelas palsu atau bikinan saja untuk manipulasi pihak lain dengan maksud penipuan, karena itu bisa secara online,” ucapnya.

Praktek pemalsuan dokumen ini diduga sudah lama berlangsung yang dimainkan oleh beberapa oknum yang terlibat di dalamnya, berdasarkan informasi masyarakat yang mengadu kepada media ini terkait praktek illegal logging yang masih tetap marak demi meraup keuntungan yang sangat besar dari illegal logging tanpa harus membayar kewajibannya ke negara, sehingga menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah.

Pihak operator SIPUH Online saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tersebut. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menangani kasus ini. Selain itu, mereka juga berupaya untuk meningkatkan sistem pengawasan dan kontrol mereka untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Pemalsuan dokumen kayu olahan ini bukan hanya merugikan pengusaha kayu berizin resmi, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekonomi lokal. Oleh karena itu, pihak operator SIPUH Online mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam melawan praktik ilegal ini dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pihak operator SIPUH Online akan terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus ini kepada publik. Mereka berharap dengan transparansi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga integritas industri kayu dan pertambangan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *