Abdullah Adam SH, MH: Harus Ada Upaya Hukum ke MA sebagai Bukti Bupati Melindungi Hak-Hak Konstitusi Para Kepala Desa
Proses hukum sengketa Pilkades di beberapa desa di Kabupaten Halsel, yang sementera ini sebagian besar sudah di putus pada tahapan banding di PTTUN Manado masih menyisihkan persoalan.
Praktisi hukum yang juga pengajar HTN pada FH Ummu Abdullah Adam, SH., MH menyatakan bahwa walaupun upaya hukum banding ini sudah selesai diputus namun masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang bisa dilakukan oleh beberapa kades yang kalah dalam proses banding di Manado.
Alud, sapaan, Abdullah Adam, yang sempat menjadi konsultan hukum pada kasus sengketa Pilkades di pulau Morotai ini, menyatakan bahwa upaya hukum sengketa Pilkades di Halsel belum berakhir, karena hak konstitusi para pihak dalam hal ini pihak terkait atau para kepala desa kalah dengan putusan PTTUN Manado, yang sudah memenangkan di Pilkades masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan.
Saya kira pak Bupati selaku pimpinan daerah Halsel, dalam hal ini sebagai tergugat (prinsipal) harus memberikan hak-hak hukum dan konstitusi para kepala desa yang mau melakukan upaya hukum kembali, karena itu hak yang diberikan hukum dan perundang-undangan.
Saya kira Bupati atau Pemda Halsel dalam hal ini dirugikan juga atas putusan PTTUN Manado, secara administratif, namun secara langsung juga kerugian ini lebih besar dialami oleh para kepala desa karena secara demokratis mereka dipilih langsung oleh masyrakat di level desa.
Hak demokrasi para kepala desa ini butuh diujii lebih lanjut oleh peradilan yang lebih tinggi untuk menemukan kebenaran keadilan hukum. Jadi saya kira pk Bupati harus memberikan hak-hak secara hukum beberapa kepala desa yang mau melakukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.
Abdullah juga menilai bahwa hal ini penting karena menurutnya beberapa kepala desa yang sudah resmi di Lantik masih kurang puas dengan proses hukum karena saat proses hukum di PTUN Ambon maupun PTTUN Manado mereka tidak diberikan ruang besar untuk mengikuti proses hukum saat itu karena terkesan sangat dibatasi. Ini yang saya dengar dari beberapa kepala desa saat mereka berkonsultasi kepada saya, ujar Abdullah Adam yang juga sebagai Advokat yang biasa mengadvokasi kasus-kasus Pilkada dan Pilkades di daerah ini.
Lebih lanjut menurut praktisi dan akademis ini menyarankan kepada Bupati Halsel agar memberikan kesempatan kepada para kepala desa untuk melakukan upaya hukum lanjutan sebelum menunjuk para Plt. Kades. Saya kira Bupati harus mengambil langkah konstitusional agar secara hukum Bupati memastikan terlebih dahulu status hukum para kepala desa yang kalah banding di PTTUN Manado, untuk mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkmah Agung sebelum mengangkat Plt.
Jika upaya hukum ini sudah dilakukan ke MA lalu putusan MA seperti apa, maka saya kira Bupati bisa melakukan langkah hukum lanjutan seperti apa, karena sudah inkrach. Nah sekarang kan belum inkrah karena masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung, ujar mantan karateker ketua KNPI Halmahera Selatan. Ini yang saya kira lebih ideal yuridis dibanding menunjuk penjabat kepala desa tanpa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Menurut saya ini jika dilakukan penunjukan Plt. Kades, sebelum upaya hukum ke MA, justeru saya menilai kebijakan ini terkesan buru-buru atau prematur (Prematur Recht) karena akan merugikan beberapa kepala desa yang masih menginkan melakukan upaya hukum ke MA, sebagai bagian dari hak-hak hukum mereka yang harus dilindungi dan dijaga oleh Bupati sebagai pemimpin di Halsel.
“Beda halnya para Kepala Desa ini tidak mau lagi melakukan upaya hukum,” ujar Alud.