Sultan Bacan Dilaporkan Lagi, Kali Ini Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

HALSEL, Teropongmalut.com – Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Sjah, kembali dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel). Laporan ini dilayangkan oleh Dano Sanusi Iskandar Alam, yang merasa dirugikan atas pernyataan Sultan dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dano Sanusi Iskandar Alam merasa dicemarkan nama baiknya karena Sultan menyebut dirinya meminta-minta untuk dinobatkan menjadi Sultan. Ia menganggap pernyataan tersebut tidak benar dan merugikan martabat keluarganya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/376/VII/2024/SPKT pada Senin, 29 Juli 2024. Kuasa hukum Dano Sanusi Iskandar Alam, Djabarudin SH, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.

Pernyataan Sultan Bacan yang dimaksud terdapat dalam video berdurasi 9.27 menit yang diunggah di akun Facebook Chibaks Artphotography. Dalam video tersebut, Sultan Bacan menyebut nama Dano Sanusi Iskandar Alam pada menit 4.33 – 4.50. (Odhe)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *