Sungguh Kejam, Kepala Desa Talimau Kayoa Tarik Bantuan Bodi Katinting dari Warganya

Kades: Itu Adalah Bentuk Sanksi atas Masalah Sosial

Ternate-TeropongMalut.com, Perbuatan tak manusiawi ditunjukkan oleh Kepala Desa Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Bagaimana tidak, Kades Talimau yang bernama Khattab Sanaky, itu menarik secara sepihak bantuan bodi katinting yang sebelumnya diberikan kepada warganya.
Warga Desa Talimau yang bodi katintingnya di tarik oleh Kades adalah atas nama Udin dan Ikman. Akibatnya dua warga Talimau itu tidak bisa mencari ikan sebagai sumber penghasilan mereka. Demikian dijelaskan Udin, kepada TeropongMalut.com Minggu 4 Agustus 2024.
Udin, mengaku ia tidak bisa berbuat apa-apa atas tindakan kades yang menarik bodi katinting secara semena-mena itu. Ia, mengaku pasrah dan Iklas menerima semua itu.
Meski begitu, Udin mengaku tidak habis pikir dengan keputusan Kades yang menarik bantuan yang ia terima dari alokasi dana desa itu. Sebab bantuan yang telah diberikan seharusnya tidak bisa ditarik lagi.
“Jika ada masalah di desa tidak bisa dikaitkan dengan bantuan. Sebab bantuan yang diberikan tidak ada kaitannya dengan masalah yang terjadi di desa. Jika terjadi masalah di desa maka harus diselesaikan bukan menarik bantuan,” Jelas Udin.

Kades Talimau Khattab Sanaky


Sementara itu Kades Talimau Khattab Sanaky, yang dikonfirmasi via handphone Senin 5 Agustus 2024 menjelaskan bahwa pihaknya menarik bantuan Bodi Katinting milik Udin dan Ikman adalah sebagai sanksi atau hukuman atas keduanya karena tidak hadir untuk melaksanakan sumpah di Masjid atas fitnah yang terjadi dan beredar di desanya.
Yang mana fitnah itu berupa desas desus yang menyebutkan ada beberapa oknum masyarakat di Desa itu disebut-sebut mengguna-guna atau mendoti seorang anak hingga meninggal dunia.


Persoalan itu menimbulkan kehebohan di tengah-tengah masyarakat desa hingga sampai ke telinga pihak Kecamatan. Akibatnya pihak Kecamatan turun tangan bersama Polsek dan koramil ke desa Talimau untuk mengatasi masalah itu.


“Kami lalu melaksanakan rapat-rapat dengan pihak Kecamatan dan pemerintah desa selama 1 minggu lamanya, dan dari rapat-rapat itu diputuskan untuk dilaksanakan sumpah adat, karena masalah dugaan guna-guna atau doti tidak bisa diselesaikan di ranah hukum positif, maka diputuskan untuk dilakukan sumpah, dan sumpah dilaksanakan di Masjid, ” Jelas Kades.

Suasana rapat-rapat di desa Talimau, Kec Kayoa.


Pihak pemerintah desa lalu menyurat kepada para pelapor dan terlapor meminta mereka untuk hadir dalam forum sumpah nanti. Namun Udin dan Ikman tidak hadir dalam forum sumpah itu sehingga diputuskan diberikan sanksi.
“Ada tiga bentuk sanksi atau hukuman, yang pertama sanksi Adat, sanksi hukum dan sanksi sosial, dan salah satu sanksi sosial adalah menarik bantuan dari tangan penerima bantuan yang tidak atau menolak melaksanakan sumpah,” Jelas Kades.


Kades Talimau juga mengaku bahwa pihaknya hanya memfasilitasi. “Pemdes hanya memfasilitasi agar keadilan bagi seluruh masyarakat. Ini adalah bentuk permintaan dari pihak korban pencemaran nama baik. Dan sangsi ini tujuannya agar smw masyarakat sadar bahwa setiap perbuatan itu ada rasa tanggungjawab untuk di slsaikan. Sangsi ini diberikan kpda smw,” Tandas Kades (Hasbi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *