Ternate-TeropongMalut.com, Ketua Pendidikan Profesi Guru (PPG) Unkhair Ternate, Drs. Syahril Muhammad, M.Huma, sangat menyayangkan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menempatkan Aswai A. Mutalib sebagai Kepala sekolah (Kepsek) SMA-N 29 Halmahera Selatan (Halsel) beberapa waktu lalu itu.
Menurut Syahril, Dikbud Semestinya menempatkan dan memposisikan seorang Kepala sekolah (Kepsek) sesuai dengan pengalaman kerja. Artinya bahwa mengangkat Kepsek seharusnya melihat rekam jejaknya, apakah cacat atau tidak.
Aswia yang di ketahui sebelumnya sudah berbuat masalah serius di SMA-N 32 Halsel itu, Kata Syahril harus di evaluasi oleh pihak Dikbud, sehingga dalam setiap penempatan Kepsek tidak menimbulkan masalah.
“Jadi kepsek-kepsek seperti ini perlu ada penyegaran dalam hal ini ada evaluasi dari Dikbud melalui pengawas sekolah yang di tunjuk di masing-masing Kabupaten/Kota (Cabang Dinas)” Katany kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (02/11)
Dirinya menegaskan, kepsek seperti itu, tidak bisa di pertahankan, Dikbud melalui Kabid Pendidikan SMA/SMK sesegera mungkin melakukan evaluasi, agar kepsek yang di tunjuk benar-benar menjalankan tugas yang sebenarnya.
“Jangan karena ada orang didalam lalu seenkanya menempatakan orang yang tidak berkompeten,apalagi punya rekam jejak yang tidak baik. Saya merasa, jangan-jangan ada tim yang memperjuangkan oknum guru untuk menjadi kepsek, dan itu sangat berbahaya” Tegas Akademisi Unkhair ini.
Ia menambahkan, layak atau tidaknya kriteria menurut peraturan Kepsek dan Pimpinan Kepsek sudah di atur dalam Undang-Undang. Jika ada kepsek yang tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Dikbut segera copot kepala sekolah bersangkutan karena bertentangan dengan aturan.
“Masih banyak guru yang mempunyai NUKS yang siap mengabdi untuk memajukan pendidikan di Malut. Kalau kita mau maju, letakkan aturan sebagaimana adanya. Lanjutnya, menempatkan kepsek tidak sesuai prosedur berarti Malpraktek penyelenggaraan pendidikan, sebab menjadikan seseorang menjadi kepsek sangat bertentangan dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Kementrian” Tandasnya. (Kj)















