Ternate-Teropong Malut. Jamaludin Yusup, Kasubag Perencanaan di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam memfasilitasi pertemuan tertutup untuk calon Wali Kota nomor urut 02, Tauhid Soleman. Klarifikasi ini disampaikan kepada beberapa media di Ternate. Selasa 29/10/24
Dalam pernyataannya, Jamaludin mengakui kehadirannya dalam pertemuan tersebut, namun kehadirannya tersebut sebagai ASN, seharusnya ia menjaga jarak dari aktivitas kampanye tertutup maupun terbuka. Walaupun kehadirannya bukanlah bentuk dukungan resmi, atau semata-mata ketidak sengajaan dalam kegiatan di salah satu Rumah keluarga keluarganya.
Namun, tindakan Jamaludin ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang ada. Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya netralitas bagi ASN. Dalam konteks ini, pegawai ASN dilarang terpengaruh oleh politik praktis dan harus menjaga independensi.
Lebih lanjut, Jamaludin melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Pasal 4 ayat 15 menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.
Sikap Jamaludin ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu. Bawaslu Kota Ternate diharapkan untuk mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu ini, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu.
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 juga menegaskan pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam konteks pemilihan umum. SKB ini mengatur pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN yang harus dipatuhi.
Masyarakat Ternate menuntut transparansi dari Bawaslu terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani dugaan pelanggaran ini. Kasus ini menjadi refleksi bagi ASN lainnya untuk lebih berhati-hati dalam berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Dukungan publik terhadap penegakan hukum dan netralitas ASN diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan transparan. Jamaludin Yusup, dengan pernyataannya, seharusnya menyadari dampak yang ditimbulkan dari keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
Akhirnya, kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Ternate. Bawaslu diharapkan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada ASN tentang pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas mereka.
(Wan)