Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongamalut.com – Administrasi operator SIPUH Online baru-baru ini menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum pengusaha kayu di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Menurut laporan yang diterima dari pengusaha kayu berizin resmi di Maluku Utara, terdapat indikasi pemalsuan dokumen kayu olahan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kayu olahan palsu tersebut dimasukkan ke dalam operasional perusahaan tambang PT Perintis Makmur Indonesia dengan pengirim UD ADRIAN Desa Lelilef Waibulan. Lokasi pengiriman adalah PT IWIP Tanjung Uli, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.
Diungkap oleh operator SIPHU Online yang memiliki lisensi, menjelaskan bahwa berdasarkan perbandingan dan data scan barcode yang terlihat janggal dengan data dokumen yang tertera di dokumen palsu itu, bahkan terjadi cacat dokumen pada penggunaannya. “Dokumentasi itu sudah saya teliti dan amati ada kejanggalan pada bentuk hasil printnya, bahkan data yang tertera tidak lengkap dengan hasil scan barcode, ini sudah jelas palsu atau bikinan saja untuk manipulasi pihak lain dengan maksud penipuan, karena itu bisa secara online,” ucapnya.
Diketahui pada dokumen KO.A0944090 Kayu Olahan, tertera penerbitan tanggal 19 Februari 2024 dengan nama penerbit Ricardo Butar Butar, nomor registrasi: 24230019919, dan diangkut dengan truck DG 8712 SA, jumlah kayu 1.250.000 m3. Masa berlaku dokumen 1 hari.
Praktek pemalsuan dokumen ini diduga sudah lama berlangsung yang dimainkan oleh beberapa oknum yang terlibat di dalamnya, berdasarkan informasi masyarakat yang mengadu kepada media ini terkait praktek illegal logging yang masih tetap marak demi meraup keuntungan yang sangat besar dari illegal logging tanpa harus membayar kewajibannya ke negara, sehingga menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah.
Pihak operator SIPUH Online saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tersebut. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menangani kasus ini. Selain itu, mereka juga berupaya untuk meningkatkan sistem pengawasan dan kontrol mereka untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Pemalsuan dokumen kayu olahan ini bukan hanya merugikan pengusaha kayu berizin resmi, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekonomi lokal. Oleh karena itu, pihak operator SIPUH Online mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam melawan praktik ilegal ini dan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pihak operator SIPUH Online akan terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus ini kepada publik. Mereka berharap dengan transparansi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga integritas industri kayu dan pertambangan di Indonesia.