Sofifi-TeropongMalut.com, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara mulai menggeber pelaksanaan tender dini untuk sejumlah paket proyek Tahun Anggaran 2026, khususnya pada sektor jasa konsultansi pengawasan dan perencanaan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi percepatan realisasi pembangunan daerah, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengadaan dapat berjalan tepat waktu sejak awal tahun anggaran. Demikian dijelaskan Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara Hairil Hi Hukum, kepada TeropongMalut.com di Sofifi Rabu 8 April 2026.
Sejumlah paket pekerjaan telah mulai tayang melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mencakup kegiatan pengawasan proyek konstruksi serta penyusunan dokumen perencanaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Biro BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara Hairil menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kami pastikan tidak ada ruang untuk praktik titipan dalam setiap paket yang dilelang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tender dini merupakan langkah strategis agar proses pembangunan dapat segera berjalan tanpa harus menunggu pertengahan tahun anggaran.
“Dengan tender lebih awal, maka pekerjaan baik fisik maupun jasa konsultansi seperti pengawasan dan perencanaan dapat segera berkontrak dan langsung dilaksanakan,” tambahnya.
Selain itu, BPBJ juga mengimbau seluruh penyedia jasa untuk mengikuti proses lelang secara profesional dan mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak seluruh penyedia untuk berkompetisi secara sehat dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis,” tutupnya.
Dengan dimulainya tender dini ini, diharapkan seluruh program pembangunan Tahun 2026 di Provinsi Maluku Utara dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Tim/red)



















