Terapkan Dokumen Industri Menjadi Teka Teki Yang Belum Terjawab

Halteng TM.com – Sungguh aneh dan nyata penerapan dokumen industri oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pada tahun 2017 lalu terkait dengan pendistribusian hasil hutan kayu yang dirubah dengan sistim online (SIPUHH).

Penerapan dokumen SIPUHH yang telah disepakati bersama dengan sejumlah pengusaha di Maluku Utara pada akhir tahun 2017 lalu hingga kini masih menjadi sebuah teka teki yang belum terjawab,” jelas Direktur LSM Gele-gele Kabupaten Halmahera Tengah, Husen Ismail Senin, (18/02/2019) sore tadi.

Direktur LSM Gele-gele Kabupaten Halmahera Tengah, Husen Ismail

Buktinya, sampai saat ini sistim pendistribusian atau peredaran hasil hutan kayu yang disepakati di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara belum sampai pada proses yang dicanangkan Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara,” kesal Husen Ismail.

Padahal, hasil yang disepakati bersama itu menegaskan bahwa pada tahun 2018 tidak lagi mendistribusikan hasil hutan kayu secara kasar (Illegal) tetapi yang dimaksud dengan sistim online diatas bahwa setiap hasil hutan kayu yang didistribusikan keluar daerah harus sudah melalui proses gergajian somel (hasil alat industri). Tapi sampai saat ini (tahun 2019) sistim tersebut belum terlihat maksimal (masih banyak Illegal yang dibiarkan) serta didistribusikan keluar daerah,” ucapnya.

Pantauan kami sejauh ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dinilai telah bekerjasama dan melakukan pembiaran peredaran hasil hutan kayu secara Illegal. Sebab, masih 99 persen peredaran hasil hutan kayu di Kota Weda masih banyak hasil gergajian sensor bukan gergajian somel (alat industri) karena terpantau sejauh ini belum ada alat industri yang memadai,” bebernya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *