Terbukti Rugikan Negara, Kades Masure Resmi Jadi Tahanan

Penulis : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.comAkibat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Masure Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2017 silam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah). Kepala Desa Masure Buang Samiun alias Buang resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II (dua) perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Masure Kecamatan Patani Timur Tahun Anggaran 2017 silam berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/XII/2021/SPKT.Reskrim/Res Halteng/Malut, tanggal 05 Desember 2021, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor : B-692/Q.2.15/Fd.1/10/2023, tanggal 02 Oktober 2023 (P21).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Halteng IPDA Ramli Soleman kepada media Rabu tanggal 01 November 2023 siang tadi via pesan singkat.

Ramli mengaku bahwa Surat Pengantar Nomor : B 994/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023 dengan perihal pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Buang Samiun alias Buang. Penyerahan tersangka dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 14.40 WIT  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Desa Wedana Kecamatan Weda  Kabupaten Halmahera Tengah,” terangnya.

Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Masure Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2017 lanjut Ramli, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa yang menerima tersangka Buang Samiun adalah Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kajari Weda, Gusti Murdani Chan SH bersama Jaksa Fungsional M.Y. Reinaldy Sitompul, SH,” tandasnya.

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *