Berita  

Terdakwa Miras Jenis Cap Tikus di Tidore Dihukum 25 Hari Kurungan

Tidore, TeropongMalut – Timsus Samapta Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, berhasil membawa terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) miras jenis cap tikus ke meja hijau.

Faizhal Dwi Purwanto (27 tahun), warga Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, dijatuhi hukuman 25 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan pada Kamis, 26 September 2024.

Sidang Tipiring ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Soasio dengan menghadirkan saksi dari Polsek Oba Utara, Bripda M Aldi Ibrahim dan Bripda Wilmar Sandi Sedeng. Terdakwa Faizhal Dwi Purwanto alias Ical didakwa atas kepemilikan 120 botol miras jenis cap tikus.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin S.I.P.,MH, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/9/24), menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada terdakwa.

Namun, karena terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, ia dijatuhi hukuman kurungan selama 25 hari.

“Putusan majelis hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti yang cukup banyak, yaitu 120 botol, dan belum ada masa tanggungan yang berat,” terang Kapolsek Oba Utara.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Oba Utara dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Polsek Oba Utara terus gencar melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana ringan yang berkaitan dengan miras. (Bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *