Kadis PUPR: Utang PT Lasisco Belum ada DPA-nya
Sofifi-TeropongMalut.com, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Iqbal Ruray, mengaku telah menerima tembusan somasi ke 1 dan ke 2 yang dilayangkan pengacara PT Lasisco, Dahlan Tan, SH beberapa waktu lalu kepada Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Risman Irianto Djafar yang tembusannya disampaikan kepadanya.
“Tembusannya saya sudah terima, dan saya sudah menindaklanjuti ke komisi yang membidangi yakni komisi III. Jadi tentunya terkait dengan pembayaran utang ini kita DPRD menganjurkan tolonglah pemerintah Daerah sepanjang itu bisa diselesaikan, tolong diselesaikan sehingga tidak terkesan kita menunda-nunda pembayaran utang,” Jelas Iqbal Ruray kepada TeropongMalut.com di sela-sela perayaan HUT Provinsi Malut ke 26 di Sofifi.
Iqbal mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab Pemprov Malut belum melunasi hutang pihak ketiga. Sebab jika dibilang kendala keuangan, sementara keuangan ada. Namun demikian Iqbal berharap Dinas terkait segera berkoordinasi untuk segera menyelesaikan persoalan utang pihak ketiga. Sehingga kedepan tidak muncul lagi somasi seperti ini.
“Saya akan kroscek lagi ke komisi III apa yang menjadi kendala. Karena rekonsiliasi utang sudah selesai tinggal bayar, kalau kemudian terlambat, kita juga kurang tau penundaan itu karena apa,” Jelas Iqbal.
Sementara itu Kepala BPKAD Provinsi Malut Ahmad Purbaya, yang dikonfirmasi di Kantor DPRD Provinsi Malut mengaku soal utang pekerjaan jalan milik PT Lasisco, ia belum mendapatkan dokumen utang dari Dinas PUPR Provinsi Malut.
“Saya belum dapat dokumen utang dari Dinas PUPR, yang saya terima dokumen baru pekerjaan jalan yang di Kabupaten Pulau Taliabu,” Jelas Ahmad Purbaya.
Sementara itu Kadis PUPR Provinsi Malut Risman Irianto Djafar, yang dikonfirmasi di Kantor PUPR Provinsi Malut menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen utang pekerjaan jalan milik PT Lasisco, kepada BPKAD melalui bagian Anggaran.
“Coba nanti bilang ke Kaban BPKAD, apakah sudah cek ke bagian Anggaran atau belum. Sebab semua data utang sudah kami serahkan ke BPKAD melalui bagian anggaran,” Jelas Risman.
Namun demikian Risman mengaku utang pekerjaan jalan milik PT Lasisco di Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan belum masuk dalam DPA sehingga pembayaran utang belum bisa dilakukan.
“Yang berkewenangan memasukkan pembayaran utang pekerjaan jalan milik pihak ketiga adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini Pak Sekda termasuk Bappeda dan lain-lain. Kalau mereka belum mengakomodir dalam DPA maka utang belum bisa dibayar karena belum ada DPA-nya,” Jelas Risman.
Risman mempertanyakan kenapa PT Lasisco tidak meminta haknya dibayarkan secara penuh pada saat pekerjaan dinyatakan telah selesai dan telah dilakukan serah terima.
“Kenapa waktu itu mereka tidak menyurat meminta pembayaran secara penuh atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan,” Tanya Risman. (Tim/red)