JAKARTA, TM.com – Debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah yang digelar Rabu (23/10/2024) di Studio Kompas TV menyulut kontroversi besar! Fakta mengejutkan terkait hilangnya 2.000 hektar wilayah Halmahera Tengah yang kini dikuasai Kabupaten Halmahera Timur akhirnya terungkap, memunculkan satu pertanyaan krusial: siapa yang bertanggung jawab atas pengkhianatan ini?
Pasangan calon nomor urut 1, Mutiara T. Yasin dan Salim Kamaludin (MUTIARA-SALIM), tak segan-segan menghantam paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL), dengan tudingan serius. Mutiara, dengan tajam, mempertanyakan peran Ikram dalam perampasan wilayah Halmahera Tengah, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2018. Peraturan inilah yang dituding menjadi senjata untuk mencabut hak rakyat Halmahera Tengah.
“Kenapa Anda setuju dengan penetapan tapal batas yang menghilangkan 2.000 hektar wilayah kami?” sergah Mutiara dengan nada tajam, mengecam keputusan yang dianggap merugikan masyarakat Halmahera Tengah.
Namun, Ikram tidak tinggal diam. Dengan cepat, ia membantah keras tuduhan tersebut, menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam keputusan yang diambil saat ia masih bertugas di Kemenko Maritim. “Saya bukan bupati saat itu. Ini keputusan dari pusat, bukan wewenang saya!” kilahnya.
Ikram juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut justru dibuat saat paslon lain, nomor urut 2, Edi Langkara, menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah, melempar bola panas ke arah rival politiknya.
Debat ini semakin menegangkan ketika Mutiara terus mendesak agar persoalan ini dibuka lebar ke publik. “Rakyat berhak tahu siapa yang mengkhianati tanah mereka!” tegasnya.
Panasnya suasana debat ini diprediksi akan menggemparkan panggung politik Halmahera Tengah menjelang pemilihan bupati. Isu pengkhianatan wilayah ini diyakini bakal terus mengemuka, dengan para kandidat yang saling menuding demi menyelamatkan muka di hadapan rakyat. (Odhe)