Halteng TM.com – Tim audit Inspektorat Pemkab Halteng mulai action mengaudit pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Kulo Jaya Kecamatan Weda Tengah tahun anggaran 2017 yang dikelola oleh mantan Kepala Desa Eka Hidayat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Sabtu, (26/10/2019) sore tadi bahwa mantan Kepala Desa Kulo Jaya Eka Hidayat di audit terkait dengan program dana desa tahun anggaran 2017 diantara drainase sepanjang 100 meter yang sama sekali belum diplester, pembangunan pagar kantor desa yang tidak tuntas diselesaikan beserta upah kerja pun tak diberikan.
Selain itu, pajak ADD dan DD tahun 2017 sama sekali belum dibayarkan. Sekaligus tidak dapat membuktikan nota pembelanjaan kepada tim audit Inspektorat Pemkab Halteng. Dalam pemeriksaan selama tiga hari itu mantan Kepala Desa Kulo Jaya Eka Hidayat tidak mampu menunjukan APBDes tahun 2017 kepada tim audit Inspektorat.
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit Inspektorat, mantan Kepala Desa Kulo Jaya Eka Hidayat tidak membayar pajak DD dan ADD tahun anggaran 2017. Dan mengaku sebanyak 50 sak semen tak dipergunakan sehingga membatu, serta puluhan besi pagar berkarat sehingga pembangunan pagar desa tidak tuntas dikerjakan.
Selain itu, Eka Hidayat tidak menyerahkan APBDes tahun 2017 sehingga terkesan mantan Kades sengaja mempersulit audit pemeriksaan yang ada. (Ode)