Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
TERNATE, Teropongmalut.com – Tim kuasa hukum Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang dan rekan, pada hari Senin, tanggal 8 April 2024 telah resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Kunjungan ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Salim Taib alias (ST), seorang pengamat kebijakan publik asal Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/ADV/ASRT-DK/SKH/PID/IV/2024, tanggal 1 April 2024, tim hukum menyatakan bahwa pada tanggal 25 Maret, ST secara sengaja melakukan perbuatan pidana melalui beberapa berita media online. Salah satu berita yang menjadi sorotan adalah artikel di Brindonews.com dengan judul “Pergantian Sekda Malut Sebagai Bentuk Keserakahan Kekuasaan”, dimana ST memberikan tanggapan yang menggambarkan pemerintahan Plt Gubernur Maluku Utara dalam cahaya negatif.
ST juga dikabarkan memberikan komentar serupa di media online lainnya, potretmalut.com, dengan judul berita “Pengamat Sebut Wujud Fir’aun Melekat di Kepemimpinan Plt. Gubernur Maluku Utara”. Komentar-komentar tersebut menuding Plt Gubernur Maluku Utara, yang telah menggantikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir dengan Plh. Salmin Janidi, SH, MH, sebagai tindakan yang mencerminkan keserakahan akan kekuasaan dan membandingkan Plt. Gubernur dengan figur Fir’aun.
Agus Salim R Tampilang, mewakili tim kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa tudingan tersebut sangat disayangkan karena Plt Gubernur Maluku Utara adalah pemimpin yang terpilih dan berhak melakukan perbaikan pemerintahan di Maluku Utara. Tim hukum menegaskan bahwa jika ada kritik terhadap kebijakan Plt Gubernur, seharusnya disampaikan dengan cara yang konstruktif, bukan dengan menghujat atau mencemarkan nama baik.
Laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ini berpedoman pada Pasal 1 angka 24 KUHAP tentang hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, serta Pasal 108 Ayat (1) KUHAP tentang hak setiap orang untuk mengajukan laporan atau pengaduan atas peristiwa yang merupakan tindak pidana.
Tim kuasa hukum Plt Gubernur Maluku Utara berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan tudingan serius seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.