JAKARTA, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ahmad Ridha bin H. Ruslan, buronan kasus usaha niaga minyak bumi tanpa izin di Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 16.48 WITA di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ridha, yang berusia 27 tahun, merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019. Putusan tersebut menyatakan Ridha terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.
Ridha dinyatakan terbukti melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga. Proses penangkapan berjalan lancar karena Ridha bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TS)