Tidore, TeropongMalut — Menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tidore, yang mengenai saran perbaikan terkait coklit pada tanggal 10 Juli 2024.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidore telah melakukan langkah konkret dengan memanggil PPS dan Pantarlih untuk melakukan klarifikasi.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Pantarlih menjelaskan bahwa telah berupaya berkali-kali untuk mengunjungi rumah keluarga Irfan Mukaram, Saliim Ahmad, Kader Majid, dan Efendi Abubakar, namun tidak berhasil menemui mereka karena berbagai alasan seperti tidak berada di tempat, sedang di luar daerah, atau tidak merespons kunjungan.
Pantarlih kemudian melakukan konfirmasi status kependudukan dan pencocokan data pemilih menggunakan biodata penduduk dan dokumen kependudukan yang tersedia di kantor pemerintah Kelurahan.
Abdul Rasid Kamal, ST. selaku Ketua PPK Tidore, “menyatakan apresiasi terhadap upaya Pantarlih dalam melindungi hak pilih masyarakat.
“Dia menegaskan bahwa di lapangan seringkali ditemui kendala seperti rumah kosong atau pemilih yang enggan menerima petugas.” Ujarnya
Abdul Rasid menyampaikan kepuasannya atas tindakan taktis yang dilakukan oleh Pantarlih untuk menjamin hak pilih masyarakat.
Selain itu, tim PPK Tidore juga melakukan supervisi langsung bersama PPS dan Pantarlih ke kediaman empat keluarga di TPS 003 Kelurahan Tuguwaji untuk melakukan pencocokan data.
Hasilnya menunjukkan konsistensi antara Daftar Pemilih, dokumen kependudukan di rumah mereka, dan dokumen kependudukan di kantor Pemerintah Kelurahan Tuguwaji.
Abdul Rasid juga mengucapkan terima kasih kepada Panwascam Tidore atas rekomendasi perbaikan yang diberikan.
Lanjut Abdul Rasid “menekankan pentingnya melindungi dan memastikan hak pilih masyarakat, serta berharap agar Panwascam dapat lebih intensif dalam fungsi pengawasan partisipatif.”
Tutup Rasid dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga integritas pemilu dan hak demokrasi masyarakat. (Bur)