Tingkatkan Cipkon, 5 Pelaku Pemasok Miras di Wilayah Industri Diamankan Polres Halteng

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com – Untuk meningkatkan pelayanan penyakit masyarakat (pekat) dan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Halteng personil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYT) Polres Halteng berhasil mengamankan barang bukti ratusan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dipasok 5 pelaku menggunakan Toyota Calya warna Silver dengan Nopol DG 1779 UN.

400 ratus kantong miras cap tikus yang dikemas sebanyak 8 karung itu berhasil diamankan personil KRYT Polres Halteng di pintu masuk Portal Moreala desa Wedana Kecamatan Weda Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 01.00 WIT dini hari. Personil KRYT Polres Halteng yang dipimpin Padal IPDA Syafruddin M. Sija bersama 3 personil yakni Bripka Samsul Abdul Halil, Briptu Syahrian Tuhulele, dan Briptu Supriyadi saat itu mencurigai mobil jenis Toyota tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi di wilayah Hukum Polres Halmahera Tengah. Pada pukul 01.20 WIT kembali mengamankan mobil Penumpang tipe Toyota Avansa warna Silver dengan Nopol DG 1868 NB yang membawa minuman keras jenis Captikus sebanyak 600 kantong yang di kemas dalam karung sebanyak 12 karung beras.

Adapun identitas supir Kendaraan maupun Pemilik minuman keras Rafis Pego (Sopir) Ttl : Soatobaru 22 April 1992 Alamat : Desa Soatobaru kec. Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara, sementara Alce Weno Pemilik Miras Ttl : Kao 24 Januari 1983 Alamat : Desa Daru Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara Pekerjaan : IRT, Remon Laba (Sopir) Ttl : Kao 30 Oktober 1975 Alamat : Desa Tuguis Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara, Feni Romoni (Pemilik Miras) Ttl : Tobelo 18 Juli 1980 Alamat : Desa Bori Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara Pekerjaan : IRT, Resna Weno (Pemilik Miras) Ttl : Bori 10 Oktoter 1994 Alamat : Desa Bori Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara Pekerjaan : IRT

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Halteng total 1000 kantong miras jenis cap tikus tersebut di pasok dari Desa Bori dan Desa Daru Kecamatan Kao Utara Halmahera Utara dan rencananya akan di Perjual belikan di desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah. Pukul 02.15 WIT, BB Jenis Cap Tikus telah di amankan di Mako Polres Halteng.

Tindakan yang dilakukan petugas mengamankan barang bukti dan 5 orang pelaku untuk pengambilan keterangan pelaku pembawa miras dan menyerahkan pelaku pembawa miras ke Penyidik Tindak Pidana Miring (Tipiring).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *