HALSEL, Teropongmalut.com – Kontroversi melanda Cafe Bungalow 3 di wilayah Halmahera Selatan setelah pemiliknya, Tiongsan, dianggap mengabaikan konfirmasi dari awak media dan organisasi masyarakat terkait pembangunan tanpa izin dari dinas terkait Pemda Halsel.
Meskipun menjadi sorotan publik dan mendapat kecaman dari praktisi hukum di wilayah ini, Tiongsan tetap bersikukuh dengan sikapnya. Saat ditemui di tempat usahanya pada Senin, 10 Juni 2024, Tiongsan singkat dalam tanggapannya dan meninggalkan pihak media dan ormas yang menemuinya.
M. Sahrul dari organisasi masyarakat mengecam sikap Tiongsan yang dianggap meremehkan pentingnya konfirmasi media terkait masalah pembangunan Cafe Bungalow 3 tersebut. Kontroversi ini semakin memanas setelah praktisi hukum Provinsi Maluku Utara menilai bahwa pembangunan tanpa izin PBG adalah pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah setempat.
Selain itu, keberlanjutan lingkungan dan ketertiban publik turut dipertanyakan akibat kurangnya terbitan lokasi pembangunan dalam kawasan RDTR. Tindakan Tiong San, pemilik Cafe Bungalow 3, dianggap melanggar hukum dan dinilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya RDTR dalam menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan pembangunan di lapangan serta sebagai dasar acuan untuk izin bangunan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kontroversi ini demi menjaga keadilan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Odhe)