TEROPONGMALUT.COM – Koperasi Jasa TKBM Yefi Berkarya Mandiri kini resmi terdaftar dan mendapat restu penuh dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Weda untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor kepelabuhanan.
Beralamat di Jalan Ahmad Bawan, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, koperasi ini siap hadir sebagai kekuatan baru dalam layanan bongkar muat di pelabuhan Weda. Berdasarkan surat pemberitahuan nomor KNT 2505.000005 tertanggal 1 Mei 2025, dan dengan Nomor Induk Usaha 3004250082901 serta NPWP 1000 0000 0174 3697, TKBM Yefi Berkarya Mandiri telah mengantongi legalitas operasional hingga 2 Mei 2026.
Tidak main-main, koperasi ini wajib tunduk pada regulasi ketat: Perundangan Kepelabuhanan, Permenhub PM 93/2013, PM 59/2021, dan PM 8/2022. Kewajiban pelaporan kapal melalui Inaportnet dan laporan kegiatan bulanan ke KUPP adalah harga mati. Koperasi juga dituntut bekerja penuh, tanpa jeda—24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Pelanggaran? Sanksi tegas siap menanti!
“Setelah terdaftar di KUPP Kelas III Weda, Koperasi Jasa TKBM Yefi Berkarya Mandiri siap jalankan bongkar muat di pelabuhan Weda,” tegas Iskandar, Sekretaris Koperasi, yang diberikan kuasa dari Ketua Mochtar Ibrahim.
Langkah ini menandai babak baru dalam sistem bongkar muat di Weda—lebih profesional, legal, dan siap bersaing. Pelabuhan Weda, bersiaplah! Yefi Berkarya Mandiri datang bukan untuk main-main. (Red/Odhe)