Morotai TeropongMalut.com – Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Guru mengeluhkan model pembayaran insentif/gaji. Pasalnya, tunggakan yang belum terbayarkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morotai selama dua bulan, yakni bulan Mei dan Juni.
Namun, setelah dicek ke Brilink ATM terdekat, ternyata gaji yang masuk hanya satu bulan saja. Lantas, yang satu bulan telah dikemukakan pada Sabtu, 06 Juli 2024.
Sejumlah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Guru Morotai berharap Pj Bupati Morotai, Burnawan SH, memberikan perhatian terkait dengan hak-hak para guru, terutama soal kesejahteraan tenaga guru kontrak di Morotai.
Sebab, bicara soal kesejahteraan guru masih jauh dari harapan karena guru menjadi kunci penentu pengetahuan generasi masa depan Morotai.
Awak Media mewawancarai salah satu guru Tenaga Kontrak Daerah yang namanya tidak bisa dipublikasikan dengan nama inisial (R). Menurutnya, “sesuai Surat Keputusan Bupati Morotai, insentif guru kontrak per bulan sebesar 900.000.”
Padahal sebelumnya insentif guru itu cukup besar, namun entah apa alasannya sehingga insentif/gaji guru kontrak menurun drastis.
“Sudah begitu, baru sistem pembayaran via transfer pun ke rekening guru kontrak masing-masing seharusnya terbayar dua bulan, namun hanya terbayar satu bulan saja,” ujar (R).
Awak Media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Morotai Maluku Utara, Ujang Bagindo S.Pd, namun tidak memberikan tanggapan melalui panggilan telepon karena nomor kontak sedang berada di luar jangkauan. (TS)