Truk Angkutan Kayu Tanpa Dokumen Milik La Rani Resmi Dibebaskan Dugaan Konsumsi Obat Ini

Penulis : Odhe 

Editor : Redaksi 

HALSEL, Teropongmalut.com – Meskipun La Rani warga desa Matuting Kecamatan Gane Timur yang merupakan sang pelaku ilegal logging atau dikenal dengan pelaku angkutan kayu olahan tanpa dokumen ini telah mengakui truk angkutan kayu sebanyak 10 meter kubik telah ditahan di Polsek Maffa Kecamatan Gane Timur dan di seret ke Polsek Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan karena angkutan kayu olahan tak miliki dokumen sama sekali.

Namun, perihal ini terdengar hilang karena kemungkinan ada dugaan konsumsi obat-obatan Neo Napacin oleh pihak lain meskipun pelaku sekaligus pemilik truk angkutan kayu olahan ini La Rani telah mengakui perihal ini kepada media dan beberapa sumber informasi. Namun, Kapolsek Maffa Kecamatan Gane Timur dan Kapolsek Saketa Kecamatan Gane Barat saling melempar bola saat dikonfirmasi media ini, ada apa?

“Tidak ada truk angkutan kayu olahan milik La Rani di Polsek Maffa, mungkin Kapolsek Saketa yang tangkap, dan begitu sebaliknya kemungkinan di Kapolsek Maffa yang tangkap,” jelas kedua pimpinan Polsek kepada media saat dikonfirmasi Selasa, tanggal 14 November 2023 kemarin.

Terkait perihal yang merugikan negara sejauh ini diduga telah dibicarakan secara baik sehingga resmi dibebaskan dengan dugaan ada pihak lain yang menyuplai obat sesak napas “Neo Napacin” guna menyembuhkan penyakit pelaku dari aktivitas yang menyesakan dada tersebut.

Karena diduga para APH yang dipercayakan di daerah ini pun tak memiliki iman yang kokoh sehingga saling melempar bola saat dikonfirmasi penahanan truk angkutan kayu olahan tanpa dokumen sama sekali tersebut. Jika sikap Aparat Penegakan Hukum (APH) di setiap wilayah sudah mempraktekkan dan mendarah daging maka rusaklah hutan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan ini,” kesal sumber yang enggan identitasnya disebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *