Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ditahan, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun pada Selasa,25 Februari 2025.

Para tersangka, yang terdiri dari petinggi Pertamina dan pemilik perusahaan swasta, diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara selama periode 2018 hingga 2023. Modus operandinya meliputi pengkondisian rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, penolakan minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri, dan impor minyak mentah serta produk kilang dengan harga tinggi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan 96 saksi, dua ahli, 969 dokumen, dan 45 barang bukti elektronik. Tersangka yang ditahan adalah:

  • RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan bukti pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta untuk memenangkan tender impor dengan harga tinggi, serta mark-up kontrak pengiriman. Kerugian negara rinci meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun), kerugian impor minyak mentah dan BBM melalui Domestic Market Upstream Trader (DMUT)/broker (Rp11,7 triliun), dan kerugian kompensasi serta subsidi BBM (Rp147 triliun).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *