Ternate, Teropong Malut.com – Akademisi terkemuka, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH, mengecam Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangadji atas dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, yang berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
Aziz Hakim menyoroti kekurangtransparanan Pj. Bupati dalam pengunduran dirinya yang tidak diumumkan secara publik, khususnya kepada DPRD dan masyarakat, menimbulkan keraguan dan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Pj. Bupati dianggap telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dengan tidak memberikan bukti terbuka terkait proses pengunduran dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Tengah,” tegas Aziz Hakim.
Ia juga mempertanyakan keberadaan surat pengunduran diri tersebut, terutama karena DPRD Halteng kabarnya belum menerimanya. “Dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3./2314/SJ, Pj. Bupati seharusnya menyerahkan usulan pengunduran diri dan tiga nama calon penggantinya kepada DPRD. Jika DPRD belum menerima surat tersebut, maka Pj. Bupati nyata telah melanggar aturan yang nerlaku,” ungkapnya.
Aziz Hakim menilai tindakan Pj. Bupati Halteng sebagai maladministrasi yang melanggar prinsip keterbukaan publik. Ia mendesak DPRD Halteng dan Bawaslu Halteng untuk segera menyelidiki kasus ini dan meminta KPU Halteng untuk memberikan rekomendasi apa bila Pj. Bupati serius mencalonkan diri sebagai Bupati.
“Ketidaktransparanan terkait surat pengunduran diri menimbulkan kecurigaan bahwa surat tersebut mungkin belum dibuat atau diserahkan kepada Mendagri. Hal ini harus diselidiki untuk memastikan kebenarannya,” tambah Aziz Hakim.
Akademisi dan masyarakat menuntut agar DPRD Halteng dan Bawaslu Halteng segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan jalannya Pilkada Halteng yang adil dan demokratis. (Red)