UD Amelia Sambut Positif Dishut Provinsi Malut Rekomendasikan Pengaktifan kembali SIPUHH

Halteng-TeropongMalut.com, Direktur UD Amelia Haji Latif menyambut positif sikap Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang merekomendasikan pengaktifan kembali Sistem Informasi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan (SIPUHH). Ini adalah sistem online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk mengajukan perizinan terkait pemanfaatan hutan.

“Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara secara resmi merekomendasikan agar akses ke sistem perizinan kehutanan online (SIPUHH) yang sebelumnya ditutup atau dinonaktifkan, untuk diaktifkan dan dibuka kembali,” Jelas Haji Latif kepada TeropongMalut.com Rabu 22 Oktober 2025.

Pengaktifan kembali SIPUHH lanjut Haji Latif akan mempermudah masyarakat, pelaku usaha, dan pemegang izin untuk mengajukan dan mengurus perizinan kehutanan secara online, sehingga lebih cepat dan transparan.

Peningkatan Ekonomi

Sektor usaha yang bergantung pada kayu dan hasil hutan lainnya (seperti perkebunan, tambang yang berada di kawasan hutan) dapat kembali bergerak setelah terhambat akibat penonaktifan akses ini.

Pengawasan yang Lebih Baik

Dengan sistem yang aktif kembali, pemerintah pusat dan daerah dapat memantau pemanfaatan hutan secara lebih real-time.

Sinyal Positif

Rekomendasi ini merupakan sinyal positif dari pemerintah provinsi kepada pusat dan para pemangku kepentingan tentang komitmen mereka untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Maluku Utara.

Dari sejumlah usulan pengaktifan kembali SIPUHH kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan oleh Dishut setelah meneliti dan memeriksa berkas-berkas usulan maka direkomendasikan pengaktifan kembali beberapa SIPUHH dan satu diantaranya adalah KTH Bokum Lestari,  yang berlokasi di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *