TIKEP, Teropongmalut.com – Praktik ilegal terus terjadi di TPK UD Gilepes Jaya. Sabtu (15/02/2025), sebuah truk kembali membongkar kayu olahan tanpa dokumen di Kelurahan Cobodoe, Tidore Kepulauan (Tikep).
Kayu yang diangkut terdiri atas Merbau (kayu besi) kelas satu dan Bua Rao kelas dua, dengan total volume sekitar 10 meter kubik. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Gane Timur, Halmahera Selatan yang dilintasi ke Tidore.
Lebih mengejutkan, pemilik TPK, Bu Indah, secara terang-terangan mengakui menerima kayu ilegal tersebut. Belum lama ini Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah mengeluarkan banyak uang untuk meloloskan setiap angkutan kayu olahan dari pantauan petugas.
“Iya, kayunya dari Toniku, memang tanpa dokumen. Kebetulan lewat, mereka mau jual, saya bayar. Cuma sekitar 4 meter kubik, 1 kubik Merbau dan 3 kubik Bua Rao,” aku Bu Indah tanpa ragu.
Pengakuan ini mempertegas dugaan adanya praktik suap yang merusak sistem pengawasan. Aksi ilegal seperti ini tak hanya merugikan negara tetapi juga merusak ekosistem hutan Maluku Utara.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan lingkungan yang terus terjadi di wilayah Halmahera. Akankah aparat hukum bertindak tegas, atau praktik suap akan terus membungkam penegakan hukum? (ODHE)