HALTENG, TM.com – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Edi Langkara dalam kampanye di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Minggu (2/11), memicu gelombang reaksi keras dari publik. Dalam pernyataannya, Elang secara terang-terangan menuding Penjabat Bupati Halteng, Bahri Sudirman, terlibat dalam kejahatan demokrasi dengan memanfaatkan kendaraan dinas untuk menyebarkan alat peraga kampanye pasangan calon bupati Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL).
Tak hanya itu, Edi Langkara juga menyerang sejumlah tokoh terkemuka, termasuk Muksin Hi. Ibrahim, Mustami Jamal, Faujon Halek, dan Abubakar Ibrahim, dengan tuduhan melakukan tipu daya untuk memanipulasi opini publik. Pernyataan tersebut telah menimbulkan kemarahan dan ketersinggungan dari keluarga serta masyarakat luas, yang melihat hal ini sebagai serangan tak berdasar dan provokatif.
Juru Bicara IMS-ADIL, Hamdan Halil, mengutuk keras pernyataan Edi Langkara yang dinilainya sebagai bentuk kampanye hitam dan mencoreng komitmen kampanye damai yang sebelumnya telah disepakati. “Elang boleh saja cemas menghadapi kemungkinan kekalahan, tetapi melontarkan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik tokoh masyarakat adalah tindakan pengecut dan tidak beretika,” tegas Hamdan.
Dalam perkembangan terakhir, Hamdan mendesak pihak Polres Halteng, Bawaslu Halteng, dan Gakkumdu untuk memanggil serta memproses Edi Langkara atas dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum umum berupa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Langkah ini didukung oleh tim hukum IMS-ADIL dan sejumlah keluarga besar di Weda, Patani, serta Gebe, yang siap melayangkan tuntutan hukum.
“Stabilitas sosial kini terancam akibat provokasi yang dilakukan Elang. Tindakan ini tidak dapat dibiarkan. Kami meminta Bawaslu dan KPUD Halteng mempertimbangkan diskualifikasi Edi Langkara dari pencalonan, karena perilaku semacam ini tidak mencerminkan sosok pemimpin yang layak,” tutup Hamdan dengan tegas. (Odhe)