Tidore-TeropongMalut.com, Mantan Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Muhammad Taher Bahar, memperingatkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, agar objektif menilai dokumen peserta tender.
Pernyataan ini dikemukakannya menyusul adanya indikasi praktik pinjam pakai perusahaan pada proses pelelangan barang dan jasa milik Pemkot Tidore Kepulauan.
“Pinjam pakai perusahaan ini bukan lagi rahasia umum, fatalnya, praktik ini masih saja dibiarkan,” Sesalnya ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, pada Selasa, (29/7/25).
Ia mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa milik pemerintah telah diatur ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres), selain diatur ketat, itupun diawasi secara langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kalau UKPBJ tidak transparan dan objektif dalam evaluasi, mereka bisa digugat ke KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender,” Ucapnya.
Ia menuturkan, setiap peserta mengikuti tender proyek pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk melengkapi administrasi mulai dari penyusunan dokumen hingga penawaran, tentu menurutnya, sangat dirugikan, apabila adanya kecurangan dalam proses penyelenggaraan barang dan jasa.
” UKPBJ harus benar benar objektif dalam mengevaluasi dokumen para peserta, karena setiap peserta yang menyampaikan penawaran pada satu proyek itu ada biaya biaya yang keluar” Ujarnya
Ia menambahkan, tender proyek sekarang ini menggunakan Sistem Pengadaan secara Elektronik yang jejak digital setiap peserta sangat mudah dilacak. (Tim/red)



















