TeropongMalut. Ternate, 4 Oktober 2024 – Aksi kekerasan dan bullying yang melibatkan seorang guru Bahasa Indonesia terhadap beberapa siswa di SMP Islam Terpadu Nurul Hasan, Kota Ternate, telah mengejutkan publik. Insiden ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, di sekolah yang berlokasi di Jalan Makugawene, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Seorang siswa kelas 9, yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa guru tersebut merobek baju olahraga milik mereka tanpa alasan yang jelas, meskipun sebelumnya mereka telah mendapatkan izin dari wali kelas dan guru olahraga untuk memesan baju olahraga baru secara online. “Kami sudah dapat persetujuan dari wali kelas dan guru olahraga, jadi kami kumpul uang dan pesan baju jersey secara online. Namun, baju itu dirusak oleh guru Bahasa Indonesia,” kata siswa tersebut dengan nada kesal.
Tidak hanya itu, kejadian semakin brutal ketika oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan fisik terhadap salah satu siswa. “Dia menarik kerah baju saya dengan keras, lalu membenturkan kepala saya ke tembok,” ujar siswa tersebut, menggambarkan tindakan yang dinilai sangat tidak pantas dan berpotensi menyebabkan trauma fisik maupun psikologis.
Namun, pernyataan dari Kepala Sekolah SMP IT Nurul Hasan, Ehmet Ahmad Hotib, berbeda dari kesaksian siswa-siswa tersebut. Menurut kepala sekolah, insiden perobekan baju hanya terjadi sedikit, dan tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut dianggap tidak sebesar yang diberitakan. “Baju itu hanya sedikit dirobek, tidak sampai merusak sepenuhnya,” ujar Ehmet.
Sayangnya, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan transparan mengenai kejadian sebenarnya, bahkan mencoba memutarbalikkan fakta yang terjadi. Sementara itu, guru yang bersangkutan, Roby, menolak memberikan klarifikasi kepada wartawan, meskipun sudah dihubungi melalui WhatsApp.
Aksi kekerasan ini tidak hanya melanggar norma pendidikan, tetapi juga menabrak hukum yang berlaku terkait perlindungan anak. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh guru dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara. Selain itu, sesuai Pasal 54 UU Perlindungan Anak, sekolah berkewajiban untuk memberikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa.
Publik pun mendesak agar pihak sekolah dan otoritas terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan keadilan bagi para siswa yang menjadi korban.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, sementara netizen ramai-ramai mengecam tindakan kekerasan tersebut dengan tagar #StopKekerasanDiSekolah yang kini viral di media sosial. (Agis)