Warga Desa Sidanga Protes HK Diaktifkan Kembali Jadi Kades

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

Halteng, TM – Wacana pengaktifan kembali Kades terpilih Pilkades 2017 silam yang terbukti memalsukan ijazah (dokumen) dan mengikuti proses Pilkades 2017 silam dan memenangkan jabatan tersebut.

Namun, upaya Hernimus Kumai (HK) dalam Pilkades itu terbukti memalsukan ijazah (dokumen) untuk memperoleh suatu jabatan di desa yakni Kades. Perkara ini pun tarik – menarik sampai bertahun – tahun dan akhirnya HK berhasil di tahan di jeruji besi Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda dan mengakui perbuatannya pada persidangan yang dilakukan secara tertutup tersebut.

HK belum lama ini di vonis bebas oleh Kejari Weda setelah mengikuti persidangan tertutup itu. Dan kini HK di wacanakan oleh Pemda Halteng untuk diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Sidanga.

Namun, wacana pengaktifan Hernimus Kumai (HK) sebagai Kades Sidanga menuai protes dari kalangan masyarakat. Menurut warga yang menemui media ini Senin, (4/4/2022) sore tadi bahwa wacana pengaktifan Hernimus Kumai sebagai Kepala Desa merupakan sikap yang memalukan dan mencoreng dunia pendidikan,” ujar warga.

Sebab, semua kita ketahui bahwa Hernimus Kumai telah terbukti memalsukan ijazah (dokumen) negara untuk kepentingan pribadi. Itu artinya, HK telah terbukti melakukan tindakan pidana murni, kenapa harus di aktifkan kembali sebagai kepala desa.

Apakah proses dan upaya dalam pendidikan seseorang untuk meraih titel Master Hukum dan Sarjana akan ikut membiarkan seorang HK yang terbukti melakukan tindakan pidana di aktifkan kembali sebagai Kepala Desa? Jika wacana ini benar maka dampaknya pendidikan tak lagi penting di kalangan masyarakat.

“Mendingan diam, palsukan saja ijazah orang lain untuk mencari jabatan yang kita sukai jika wacana ini benar,” ungkap warga Sidanga sore tadi.

Lucunya lagi kata mereka, semua kalangan telah mengetahui perkara pidana yang dilakukan HK, tapi mirisnya HK di wacanakan di jadikan Kades kembali dan akan di putuskan oleh pejabat yang bertitel MH dan Sarjana,” pungkas warga ini.

Ijazah yang dipalsukan HK menjadi materi pemeriksaan pihak kepolisian bertahun – tahun lamanya. Kasus tersebut, dilaporkan oleh masyarakat desa Sidanga. Menurutnya, ijazah tersebut digunakan HK dalam pemilihan kades 2017 silam dan memenangkan Pilkades tersebut.

Sebagai warga yang peduli dunia pendidikan agar tidak di obrak -abrik oleh orang-orang tidak bertanggung jawab merasa perlu melaporkan kasus pemalsuan ijazah yang digunakan HK itu.

Sejumlah warga inipun mengatakan, laporan tersebut tidak bermaksud menjegal atau menggulingkan kades terpilih, melainkan sebagai edukasi dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di NKRI dan khususnya Kabupaten Halmahera Tengah,” tuntas warga ini.

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *