TEROPONGMALUT.COM ~ Warga Halmahera mendesak keras Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk segera turun tangan meninjau seluruh aktivitas pangkalan kayu di kedua kota tersebut. Desakan ini muncul akibat maraknya peredaran kayu olahan senso ilegal yang diduga kuat berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah daratan Halmahera.
Masyarakat menilai, pembiaran terhadap praktik ilegal ini bukan hanya mencoreng komitmen penegakan hukum kehutanan, tetapi juga menjadi indikasi kuat adanya pembiaran terstruktur oleh pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan. Bila Dishut dan KPH tak segera bertindak, maka secara nyata mereka telah mengkangkangi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lebih jauh, warga menuding bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka Dishut dan KPH layak dicurigai sebagai bagian dari mata rantai peredaran kayu ilegal—bahkan diduga sebagai aktor di balik kelancaran pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi dari daratan Halmahera ke Ternate dan Tidore.
Kami menuntut transparansi, pengawasan ketat, serta tindakan hukum tegas terhadap setiap pelanggaran. “Jangan tunggu hutan habis baru bergerak,” karena sejauh ini Dishut dan KPH membiarkan kayu kotor masuk ke seluruh pangkalan Kota Ternate dan Tidore,” tegas salah satu warga dalam pernyataan sikapnya. (Red)