HALTENG, Teropongmalut.com – Di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kekhawatiran muncul saat alat berat Excavator melintasi jalan aspal tanpa pengamanan yang memadai pada Kamis, 2 Mei 2024. Excavator tersebut melintas sejauh 300 meter tanpa papan alas, menyebabkan sebagian jalan terkelupas dan terancam rusak akibat kontak langsung dengan aspal.
Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari CV Zhafirah Persada, pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp. 1.500.000.000 bagi pelanggar yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.
Rizki, seorang warga Desa Fidi Jaya, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kejadian ini dan menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari pemilik alat berat dan kontraktor proyek. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius akan kerusakan jalan aspal yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pihak kontraktor CV Zhafirah Persada, melalui Pengawas Pak Jek, menyatakan bahwa Excavator mini yang digunakan untuk pekerjaan saluran air atau drainase dianggap aman. Jek menjelaskan bahwa tanah galian yang belum selesai dibersihkan masih dalam proses kerja, dan setelah selesai, jalannya akan dibersihkan,” ujarnya singkat. (Odhe)