Warga Kenakan Atribut Kaos Palu Arit di Wilayah Hukum Polda Malut Jadi Tantangan

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com Polda Maluku Utara saat ini mendapat tantangan dengan aksi salah satu warga yang mengenakan kaos berlambang palu arit kemudian berboncengan menggunakan kendaraan dinas jenis roda 2 berplat merah DG 3842 BP di jalan raya yang diduga di wilayah hukum Polsek Oba Utara belum lama ini.

Informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan identitasnya disebutkan Jumat, (13/10/2023) sore tadi bahwa belum lama ini kami dari Sofifi menuju Weda kemudian mengagetkan kami semua termasuk si sopir sehingga saya diminta untuk mengambil gambar pada kendaraan dinas yang membonceng salah satu warga yang mengenakan kaos bergambar palu arit tersebut,” kisah sumber ini.

Menurut sumber ini bahwa penyebaran kaos berlambang dan bergambar palu arit identik dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI). Berdasarkan larangan penggunaan lambang palu arit tersebut, maka kami mendesak kepada Aparat Penegakan Hukum (Polda Maluku Utara) dan jajarannya untuk mencari dan memanggil warga yang mengenakan kaos berlambang palu arit tersebut,” pintah sumber lagi.

Tak hanya itu, Polda Maluku Utara dan jajarannya harus memastikan dan memantau penyebaran kaos berlambang palu arit. Sebab, lambang tersebut identik dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pada prinsipnya kami hanya memberikan informasi kepada Aparat Penegakan Hukum bahwa sudah ada warga masyarakat yang berani mengenakan kaos berlambang palu arit, meskipun mereka tau NKRI adalah negara hukum,” katanya.

Negara kita negara hukum, sehingga terkait dengan pelarangan paham komunis dan marxisme harus ditegaskan dan diatur di peraturan negara kita,” ujar sumber ini.

Sumber ini pun menjelaskan, larangan terhadap ideologi komunis tertuang dalam TAP MPRS Nomor : XXV Tahun 1966 tentang Larangan Ideologi Komunis di Indonesia, dan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

“Ketentuan hukum yang berlaku di negara kita dan tentunya harus dihormati oleh warga negara, kami menilai warga yang mengenakan kaos palu arit tersebut diduga sengaja dan mencari sensasi malapetaka,” ucap sumber ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *