Wartawan Bongkar Dugaan Konspirasi Kayu Ilegal TSM, Libatkan Kapolsek dan UD Amelia

Teropongmalut.com — Dugaan praktik perdagangan kayu ilegal secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Maluku Utara terbongkar. Investigasi tajam sosok jurnalis Lamagi La Ode, alias Odhe, menyingkap keterlibatan oknum aparat kepolisian dan pengusaha kayu dalam jaringan ilegal lintas kabupaten.

Dalam laporan eksklusifnya, Odhe menuding adanya kolusi antara Kapolsek Gane Timur, Ipda Hamdan Taher, S.H., dan Direktur UD Amelia, Hi. Abd Latif. Temuan ini diperkuat oleh kesaksian warga dan bukti investigatif yang dikumpulkan selama berbulan-bulan.

“Ini bukan opini, ini realitas. Kayu diangkut tanpa izin resmi dari kawasan hutan negara di Desa Bisui, lalu dijual dengan dokumen fiktif,” tegas Odhe, Jumat (6/6/2025).

Kayu hasil senso itu, lanjutnya, didistribusikan rutin oleh seorang bernama La Rani ke pangkalan UD Amelia di Kota Weda setiap hari bahkan tak menggunakan terpal. Di setiap pengiriman, ada dugaan pemotongan dana Rp20 juta perbulan yang disetorkan kepada Hi. Abd Latif—praktik yang diduga sebagai bentuk gratifikasi melanggar UU Tipikor.

Tak hanya itu, Polsek Maffa dan Polsek Wairoro juga disebut turut andil lewat pembiaran sistematis terhadap aktivitas truk kayu ilegal yang lalu lalang tanpa hambatan. “Mereka melihat tapi memilih diam. Ini konspirasi diam,” kecam Odhe.

Lebih parah lagi, ditemukan penggunaan dokumen Pengakuan Sahnya Hasil Hutan Kayu Rakyat (PSHDR) palsu dan ganda, dipakai berulang untuk kayu berbeda. Dokumen ini hanya diaktifkan ketika dibutuhkan, seperti saat pengiriman ke perusahaan besar seperti PT IWIP.

“Dokumen jadi topeng legalitas. Padahal kayunya bukan hasil industri, melainkan dari hutan lindung yang disenso liar,” bebernya.

Odhe juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum Dinas Kehutanan Maluku Utara serta Balai Kehutanan Kementerian LHK di Ambon yang terindikasi melakukan pembiaran.

Menanggapi upaya klarifikasi dari Kapolsek dan Hi. Abd Latif, Odhe menyatakan bahwa hak jawab adalah hak pers, namun jurnalis berhak menolak jika data yang disampaikan tidak sah. “Jangan bawa dalih klarifikasi untuk mengaburkan fakta lapangan,” ujarnya tegas.

Jika terbukti, keterlibatan aparat dalam praktik ini bisa dijerat Pasal 11 dan 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun. Sementara pelaku pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen bisa dikenai Pasal 87 dan 88 UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Odhe mendesak Polda Maluku Utara dan KLHK segera turun tangan. “Hutan kita sedang dijarah. Ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, ini pengkhianatan terhadap masa depan,” pungkasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *