Penulis : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teropongmalut.com – Pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Halteng selama 17 jam di salah satu rumah kosan di desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Rabu, tanggal 19 Juli 2023 sore kemarin.
Barang bukti kasus narkotika jenis ganja oleh Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Tengah berdasarkan informasi masyarakat sehingga Satuan Resnarkoba Polres Halteng melakukan pemantauan selama 17 jam di salah satu kosan yang menjadi target. Sehingga dilakukan penggerebekan bersama pemilik kosan berhasil menemukan 1 sachet plastik bening besar sebanyak 36 sachet plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor seluruhnya 544,94 gram, 1 handphone merk Oppo 11 K warna biru dan 1 handphone merk iPhone 7 Plus warna cream.
Operasi tersebut berhasil dua pelaku bernama Jabar (23) tahun beralamat desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah, Rahmadi Marturbong S alais Madi (26) tahun beralamat desa Fidi Jaya Kecamatan Weda. Sekaligus tiga saksi yakni Fajar (36) tahun, Awaludin (37) tahun, dan Surya (23) tahun.
Kronologis penangkapan itu pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 wit, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Lelilef Waibulan Kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Halteng langsung menuju ke Desa Lelilef Waibulan untuk melakukan Penyelidikan dan menemukan salah satu kosan yg di curigai sering di lakukan transaksi Narkoba kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Halteng melakukan pemantau aktifitas orang-orang disekitar kosan tersebut kurang lebih 17 (tujuh belas) jam.
Kemudian pada Pukul 06.00 Wit. Anggota telah memastikan bahwa salah 1 (satu) kamar yang di duga menyimpan Narkoba lalu anggota langsung melakukan Pengerebekan yang mana pada saat itu salah satu pelaku saudara RAHMADI Hendak berangkat bekerja di PT IWIP sedangkan salah satu pelaku sedang tidur di dalam kamar kemudian Anggota Narkoba bersama Pemilik Kosan tersebut melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja kering sebanyak 1 sachet plastik bening besar dan 36 sachet plastik bening sedang, kemudian anggota melakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik pelaku kemudian anggota Narkoba mengamankan pelaku ke Kantor Polres Halteng untuk dilakukan proses selanjutnya.
Hasil tes urine Positif THC (Ganja). Adapun tindakan yang telah dilakukan amankan pelaku dan barang bukti, sekaligus membawa barang bukti ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan, dan bakal dilaksanakan gelar perkara dan penyeledikan dan pengembangan.















