Ternate | Teropongmalut.com – Polda Maluku Utara Berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku Destructive Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom) di perairan tanjung gorango Kab. Halmahera Selatan.
Pelaku diantaranya, berinsial LY (30) berdomisili di Amasing Kota jalan pasar lama Kec. Bacan Tengah, (S) Desa Kubung Kec. Bacan Selatan, dan empat diantaranya bertempat tinggal yang sama (I), (HH), (AN), (SL) Desa Kampung Baru Kec. Batang
Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro dalam Press Release di ruang Bid Humas kepada Teropongmalut.com menjelaskan, awal kronologis di dapatkan dari informasi masyarakat yang dilaporkan langsung oleh Kepala Dusun Paramasan Basri lewat HP nya pada Rabu (10/23) yang mengatakan bahwa, sekitar pukul 08.00 Wit sebuah longboat melakukan bom ikan di sekitar perairan paramasan serta 3 longboat yang sering beraktivitas di daerah itu, Selasa (10/28)
“Menindaklanjuti Laporan tersebut, pada Hari Kamis (10/24) pukul 07.00 Wit Personel Dit Polairud Polda Maluku Utara Marnit Bacan dan Personel KP XXX-2003 melaksanakan Patroli gabungan menuju TKP Tanjung paramasan” Jelasnya
Lebih lanjut Yudi menerangkan, sekitar pukul 08.20 Wit bertempat di Perairan Tanjung Gorango, Personel Melihat Longboat yang mencurigakan kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan dan akhirnya berhasil mengamankan longboat yang di dalamnya terdapat 2 orang terduga pelaku bom ikan.
“Pada pukul 09.25 Wit Personel kembali menangkap 1 unit longboat dengan 4 orang terduga pelaku bom ikan. Dalam proses penangkapan, di duga pelaku membuang tas yang berisikan bom kelaut sehingga Personel melakukan pencarian/penyelaman dengan kedalaman 10 meter dan berhasil menemukan barang bukti bom”
“Barang Bukti yang diamankan yakni, longboat 2 unit, Mesin 40 PK 2 buah, 2 buah kompressor, bom sebanyak 9 botol, kolbox delta 6 buah dan Ikan 150 kg” Terangnya.
Sementara pasal yang disangkakan bagi pelaku yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 No. 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 dan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui oleh UU No. 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, tutup Yudi. (KJ)